6. Persyaratan dan Berkas untuk Dapatkan BLT UMKM
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
– Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki Usaha Mikro
– Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama Lengkap
– KTP
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang usaha
– Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
Artikel asli : okezone.com