Pencuri berinisial SN (38) tersebut membawa belasan ponsel, motor, dan uang tunai, pada Minggu (20/2/2022).
SN sudah tak sabar untuk menikmati hasil dari curiannya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, warga Sendang, Kabupaten Tulungagung, itu langsung berpikir untuk menjual barang curiannya.
Dirinya menawarkan salah satu ponsel curiannya di sebuah loka pasar.
Tak lama, SN mendapat pembeli dan berencana melakukan COD di wilayah Tulungagung.
Saat tiba, SN pun sangat kaget melihat siapa sosok yang datang.
Awalnya, pembeli tersebut tampak biasa-biasa saja.
Namun, ternyata pembelinya adalah seorang polisi yang tengah menyamar.
Polisi itu langsung mengetahui jika ponsel tersebut adalah curian.
Pasalnya nomor IMEI di ponsel tersebut sama dengan salah satu ponsel yang hilang.
SN pun tak dapat mengelak lagi setelah polisi itu juga memeriksa motornya.
Motor yang dipakai SN untuk COD adalah motor curian juga.
SN memalsukan plat nomor di motor tersebut agar tidak ketahuan.
Penangkapan SN tersebut terjadi pada Rabu, 23 Februari 2022.
Polisi mengamankan barang curian berupa 12 ponsel, uang tunai, dan motor Honda Beat.
Diamankan juga barang-barang yang digunakannya dalam menjalankan aksinya.
Seperti perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, dan sejumlah barang lainnya.
SN kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.
SN sendiri residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.
Dirinya pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006.
Juga di wilayah Kabupaten Tulungagung di tahun 2014.
SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
Artikel asli : tribunnews.com