Fakta-Fakta Mengejutkan Seputar Habib Rizieq dan FPI

  • Share

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terjerat kasus terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, terkait tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak aparat Polda Metro Jaya saat terjadi insiden di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, polisi mengungkap temuan terbaru. Berikut fakta-fakta terkini seputar kasus Habib Rizieq dan maupun penembakan Laskar FPI yang dirangkum Okezone pada Kamis (10/12/2020), sebagaimana berikut ini :

1. Habib Rizieq Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan saat hajatan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab-red) di pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas.

Selain itu, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yitu Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

2. Respons FPI

FPI merespons penetapan tersangka terhadap pimpinannya tersebut. Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku tidak terkejut dengan penetapan tersangka Habib Rizieq dan kelima orang lainnya.

“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait proses hukum ini, Aziz menyebut, anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa.

3. Dicekal

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Polri mencekal Habib Rizieq pasca-yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).

4. Kapolda Perintahkan Tangkap Habib Rizieq

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyambangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020). Dalam kesempatan itu, Kabareskrim memberikan pernyataan terkait penyerangan Laskar FPI terhadap anggota Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *