Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Mild Sampai Marlboro 2021

  • Share

Setelah sempat simpang siur, akhirnya pihak Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021. Sebelumnya sempat beredar kabar tarif cukai rokok akan naik 17% tahun depan. Namun dalam konferensi pers-nya siang ini (10/12/2020),Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok naik 12,5% dan efektif per Februari tahun depan.

Tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% – 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% – 18,4%.

Kebijakan ini menurut eks bos Bank Dunia itu telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan remaja Indonesia usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti.

Artinya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,3% per tahun. Pada 2019 pemerintah sempat tidak menaikkan tarif cukai rokok. Baru di tahun 2020 tarif cukai rokok dinaikkan sebesar 23%.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Ketika melihat kasus tahun ini saat cukai naik 23% seharusnya harga jual rokok melesat 35%. Namun pada kenyataannya harga rokok tidak naik setinggi itu.

Terutama untuk rokok-rokok SKM yang pangsa pasarnya lebih dari 75%, mengacu pada survei yang dilakukan oleh Bahana Sekuritas kenaikan harga rokok secara year to date paling tinggi di level 20,5%.

Ini dijumpai untuk rokok dengan merek Lucky Strike Bold milik Bentoel. Pada akhir tahun lalu harga per bungkusnya dipatok di Rp 12.450 dan bulan lalu harganya tembus Rp 15.000.

Sementara untuk merek Dunhill Mild 16 harganya tidak naik sama sekali. Beberapa rokok dengan penikmat yang banyak seperti Gudang Garam Internasional juga tak mengalami kenaikan. Untuk rokok Sampoerna A Mild 16 batang, harganya naik 2,1% sepanjang 2020.

Harga rokok memang belum naik signifikan sesuai yang ditetapkan. Pandemi Covid-19 membuat penjualan rokok drop. Data industri menyebut volume penjualan sepanjang Januari-September 2020 tercatat hanya mencapai 201,7 miliar batang atau turun 9,4% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Adanya pandemi Covid-19 dan PSBB membuat daya beli masyarakat tergerus sehingga permintaan menurun. Di sisi lain masyarakat juga mengalami perubahan perilaku, ada tren di mana mereka cenderung beralih ke harga rokok yang lebih murah.

Banyak konsumen yang memilih rokok-rokok SKM dengan kandungan tar tinggi dan harga murah sehingga pangsa pasarnya meningkat dan menggerus segmen SKM rendah tar.

Pada November 2020, tercatat ada dua merek rokok produksi PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami kenaikan harga. Adalah GG Mild dan Surya Pro 16 yang masing-masing naik 1,2% dan 1,3% secara bulanan.

Sedangkan untuk rokok-rokok merek lain yang masuk kategori SKM golongan pertama tidak ada yang mengalami kenaikan harga. Harga rata-rata per batang di bilan November rata-rata masih terdiskon 12% – 30% dari harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam konferensi pers-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

“Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang. Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika megacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% – 38%.

Bagaimanapun juga kenaikan harga rokok tidak akan terjadi secara langsung. Peningkatan akan terjadi secara bertahap seperti tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan permintaan yang masih rendah di tahun depan akibat prospek pemulihan ekonomi yang masih dipenuhi ketidakpastian dan kenaikan cukai yang tinggi.

Well, pada akhirnya kenaikan harga rokok juga tidak akan terjadi serempak sehingga dampak ke inflasinya relatif lebih rendah ketimbang harga-harga sembako yang fluktuasi di pasarnya sangat tinggi.

Namun dengan kenaikan cukai rokok ini pemerintah harus semakin siaga karena akan cenderung memberikan insentif bagi rokok ilegal yang meriugikan penerimaan negara dan industri rokok legal.

Untuk itu dalam konferensi pers-nya siang tadi, Sri Mulyani mengatakan bakal meningkatkan tindakan preventif melalui sosialisasi maupun represif melalui berbagai operasi.

Artikel asli : cnbcindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *