Polisi mengonfirmasi 155 orang ditangkap terkait aksi 1812.
Ratusan orang itu diamankan di berbagai lokasi, 20 orang di antaranya diamankan di Markas Batalyon 201.
Polisi terpaksa mengambil langkah tegas untuk mencegah ancaman lebih besar terjadi, yakni penularan Covid-19.
Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menggunakan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai “tameng” untuk menghalau dan membubarkan massa aksi.
Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi mengutamakan keselamatan rakyat sehingga membubarkan aksi 1812 karena berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).
“Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama,” kata Fadil kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Adagium tersebut pertama kali disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 16 November 2020 sebagai respons terjadinya penumpukan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.
Saat itu Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Di masa pandemi, pemerintah pun telah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial termasuk di dalamnya pembubaran kerumunan.
“Oleh sebab itu, penegakan disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Jokowi menegaskan, agar pengendalian Covid-19 berjalan efektif dibutuhkan kepercayaan masyarakat terhadap apa saja yang dikerjakan pemerintah.
Maka dari itu, kepala negara telah memberikan titah khusus kepada jajaran menteri.
“Saya minta kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas jika ada yang melanggar pembatasan-pembatasan sosial tersebut berdasarkan peraturan yang ada,” katanya.
Fadil mengatakan prinsip tersebut semestinya tak hanya diterapkan anggota kepolisian.