Gegara tes swab Covid-19, Pusat Komando Sentral Epidemi (CECC) Taiwan mengumumkan akan melarang kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa batas waktu pada Rabu 16 Desember 2020.
Taiwan menyebut Indonesia gagal meningkatkan akurasi tes swab Covid-19 sehingga tak bisa menjamin keamanan pekerja migran yang kembali ke sana.
Akibatnya, larangan kedatangan pekerja migran Indonesia yang diterapkan Taiwan sejak Jumat 4 Desember 2020 akan diperpanjang tanpa batas waktu.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Focus Taiwan, keputusan CECC akan berubah jika ada perubahan situasi di Indonesia.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan Chen Shih-chung, selaku pemimpin CECC mengungkapkan, pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung terkendali.
Indonesia pekan lalu menambah kasus baru hingga 6.000 orang dalam sehari, bahkan sempat mencapai 8.000 orang beberapa waktu lalu.
Masalah lainnya yang cukup krusial ialah kredibilitas hasil tes swab Covid-19 di Indonesia. Chen menyebut tak ada perbaikan, malah semakin lama semakin parah.
Pada Oktober 2020, ada 11 warga negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Taiwan.
Padahal, dua WNI di antaranya sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes swab Covid-19 saat berangkat dari Indonesia.
Bulan depannya, angka tersebut semakin banyak dan membuat otoritas Taiwan kewalahan.
42 dari 81 WNI yang dinyatakan positif Covid-19 di Taiwan, dinyatakan negatif saat berangkat dari Indonesia.