Kriteria Pelaku Perjalanan yang Dikenakan Rapid Test Antigen Acak

  • Share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah saat arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pasalnya, ada syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan sehingga hal itu tidak dilakukan.

“Tidak ada (check point) sementara ya,” ucap Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Lapangan NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 21 Desember 2020.

Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya akan membatasi kapasitas pengunjung rest area. Dimana hanya 50 persen dari kapasitas seharusnya. Petugas juga akan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan. Mereka yang akan dikenakan rapid test antigen secara acak adalah yang bepergian lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan atau pelaku perjalanan yang terindikasi melanggar protokol kesehatan.

“Dia enggak pakai masker misalnya, kami ketahui belok (ke rest area), kami kenakan random check, gitu aja. Enggak ada pembatasan untuk mengecek seperti (check point) itu,” katanya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *