Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan netizen saat ini. Kini beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta pesantren itu dikosongkan.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada
Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.