Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq, Loh Kok Bisa?

  • Share

Polisi memperpanjang masa penahanan atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk 40 hari ke depan. Habib Rizieq saat ini jadi tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan orang dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu. Dia kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020.

“Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut dia, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut.

“Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang,” ujarnya.

Namun, Argo mengatakan Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Tentu, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” jelas dia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *