Sebanyak 21 pasangan bukan suami istri diamankan dari hotel melati yang berlokasi di Kecamatan Beber dan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Selasa malam (29/12).
Mereka diamankan karena kepergok dalam satu kamar hotel dan tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
Kebanyakan dari mereka adalah pekerja swasta umur di bawah 35 tahun.
Di depan petugas, mereka mengaku sudah nikah siri, dan ada pula yang sudah bertunangan.
Yang lebih ekstrem, ada yang masing-masing sudah berkeluarga. Namun, mereka bermalam di dalam hotel untuk melepas rindu sebagai mantannya dulu.