Polri menyatakan pihaknya akan melakukan penjagaan terkait dengan bebasnya terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir usai menjalani massa tahanan 15 tahun penjara, pada Jumat 8 Januari 2021.
“Tentunya kami diminta atau tidak diminta kami pasti akan mengamankan kegiatan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Menurut Ahmad, penjagaan atas bebas murni Abu Bakar Ba’asyir tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) agar berjalan kondusif.
“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas,” ujar Ahmad