Pernikahan anak usia di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), tepatnya di Dusun Tener, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.
Pengantin wanita berinisial BA (16) masih berstatus pelajar Tsanawiyah (setara SMP), dan pihak pria berinisial MD (16) berstatus siswa Aliyah (setara SMA).
Pernikahan itu terjadi lantaran BA takut dimarahi orang tuanya ketika menginal di rumah temannya, hingga akhirnya menghubungi MD untuk dinikahi.
Prosesi pernikahan pasangan di bawah umur itu berlangsung pada Selasa (5/1) kemarin.
Ihwal kejadian itu bermula ketika BA yang pergi menginap ke rumah temannya, mengaku tidak mau pulang karena takut dimarahi.
Orang tua BA menganggap anaknya pergi jalan-jalan bersama pacarnya, padahal tidak
Menurut BA, orang tuanya mengancam akan mengambil hp dan memberhentikan sekolah ketika dirinya pulang nanti.
Merasa takut, BA pun memutuskan untuk menelepon sang pacar (MD) dengan tujuan untuk mengajaknya menikah.
“Saya mau ke rumah teman, tapi dikira pergi ketemuan (pacar). Sampai menginap di rumah teman di Kuta dan saya tidak pernah pulang tapi ditelepon. Ibu saya menelepon mau menyita handpone saya dan akan diberhentikan sekolah,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Kamis (6/1).
Meski demikian, pernikahan mereka tetap direstui oleh orang tua mereka.
“Saya tidak tahu ceritanya, tiba-tiba mereka datang. Saya tanya, katanya mereka mau menikah. Saya tanya tidak terjadi apa-apa? mereka jawab tidak, karena sama-sama ingin menikah,” timpal kakek MD Tombok.
Response (1)