Komnas HAM: Polisi Perintahkan Saksi Hapus Rekaman di Rest Area Km 50 Tol Japek

  • Share

Komnas HAM menyampaikan saksi kasus penembakan laskar FPI di Km 50 mendengar polisi memerintahkan untuk menghapus rekaman. Saksi juga menyebut polisi melakukan pemeriksaan handphone.

Hal itu disebutkan Komnas HAM dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021). Saksi yang dimaksud Komnas HAM adalah saksi yang berada di Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.


“Terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme,” tutur Choirul.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *