Alasan Agesti Ayu Perempuan Asal Demak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan Polisi

Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.

Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di sebuah kampus di Jakarta  ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.

Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam videonya:

“Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.

Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?

Ini pertanyaan dasar.

Mohon dijawab di hati.

Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.

Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.

Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.

Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.

Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.

Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.

Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.

Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.

Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.

Ibu saya yang telah melahirkan saya.

Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.

Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.

Sekali lagi saya mohon maaf.

Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.

Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan.”

S (36) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021).
S (36) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021). (Tribun Jateng)

Sebelumnya diberitakan, Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian.

Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.

Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.

Terjadilah keributan tersebut.

Response (1)

  1. Sekejam ibu kandung tp dia yg melahirkan kita,walaupun perbuatannya salah karena surga di telapak kaki ibu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *