Foto Kondisi Ibu Kandung Dipenjarakan Anak Gadisnya di Demak

  • Share

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi. S (36), seorang ibu warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah harus rela tidur dalam sel tahanan kantor polisi lantaran dilaporkan A (19) seorang remaja yang merupakan anak kandungnya.

Kini, berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. S sama sekali tak menyangka harus mendekam di penjara Polres Demak mulai Jumat (8/1/2021) lalu.

Kasus ibu dan anak tersebut lantas ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak dari netizen yang meminta sang anak untuk mencabut laporan tersebut.

Berikut ulasan lengkapnya.

Kronologi Kasus

Didampingi oleh kuasa hukum Haryanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S menceritakan kronologi kasusnya.

S mengungkapkan jika rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraiannya dengan sang suami. Suatu ketika, terjadilah pertengkaran yang melibatkan ia dan anak sulungnya itu.

“Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya nggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata,” ujar S seperti dikutip dari Liputan6.com.

Akan tetapi, ia sama sekali tak menyangka jika A, anak gadisnya itu bisa sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 adik itu bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat tertanggal 20 Oktober itu intinya adalah A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu kandungnya itu.

Anak Minta Ibunya Diproses Secara Hukum

Usai kejadian tersebut, A rupanya melayangkan aduan ke pihak kepolisian dan minta agar ibunya diproses secara hukum.

Iptu Mujiono selaku Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Demak yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa ada bukti visum atas penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap A.

“Kasus ini ditangani pasal 44 ayat 1 UU No 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT,” ujar IPTU Mujiono.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *