Anies Baswedan Bikin Peraturan Baru Soal Masker Kain, Kalau Ukurannya Tidak Sesuai Bisa Kena Denda

  • Share

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat peraturan baru mengenai penggunaan masker kain di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.  Peraturan ini dibikin karena tidak semua masker kain yang dipakai efektif menahan droplet yang mempermudah penyebaran Covid-19.

Peraturan yang mengatur masker kain itu tertuang  dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pergub itu dijelaskan sejumlah spesifikasi masker kain yang  digunakan, salah satunya mengenai ukuran maksimal masker. Jika tidak sesuai maka bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau membersihkan fasilitas kesehatan.

Berikut  spesifikasi masker kain yang boleh digunakan warga Jakarta:

1). Berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis;

2). Dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur);

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *