Seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Tangerang, Banten dilaporkan ke pihak Propam Mabes Polri oleh pemilik usaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Hal itu terjadi setelah diduga terlapor (polisi) melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menertibkan lokasi hiburan malam pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Disebutkan tindakan tidak menyenangkan itu yakni dirinya masuk ke dalam lokasi sembahyang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan tindakannya itu pun terekam dalam kamera pengawas atau CCTV dan tersebar di media sosial.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik lokasi hiburan, I Gusti Agung membenarkan informasi yang beredar, di mana dia melaporkan oknum petugas Kepolisian ke Mabes Polri pada tanggal 5 Januari 2021 atas perbuatan tidak menyenangkan.
“Betul, saya melaporkan yang bersangkutan karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan arogansi terkait penghinaan agama,” kata I Gusti Agung pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Hal itu berawal saat dirinya bersama 13 karyawannya berkumpul di tempat hiburan malam miliknya yakni Mbargo EC pada 31 Desember 2021 atau malam tahun baru. Saat berkumpul itu, semua karyawan mengadakan syukuran atau makan bersama.
“Kita lagi makan, memang lokasi usaha saya tidak buka, dari luar pun ditutup karena memang tidak terima tamu. Kami cuma makan-makan sama karyawan, sebagai tanda terima kasih mau bertahan bekerja di tempat saya meskipun kondisinya masih belum diizinkan beroperasi karena pandemi COVID-19,” ujarnya.
Namun, tidak berselang lama, petugas gabungan dari pihak Kepolisian dan pemerintah daerah melakukan penggerebekkan pada lokasi tersebut.
“Enggak lama digerebek, di sana kita jelasin kalau kita gak buka atau terima tamu, tapi petugas tidak mau mendengarkan, akhirnya semua petugas masuk ke dalam memeriksa ruangan,” katanya.