Majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng mengadili seorang kakek berusia 75 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Natu Bun Takka karena menebang pohon jati yang ia tanam sendiri. Kakek yang divonis 3 bulan penjara ini tidak menyadari jika tanaman jati yang iia tanaman dikalim oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng yang mengadili perkara nomor 84/Pid/2020/PN. Watansoppeng menyatakan para terdakwa bersalah dan memenuhi unsur pembuktian pada pasal 82 UU P3H dan menjatuhkan vonis 3 bulan,” kata Wadir LBH Makassar, Edy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/2/2020).
Kakek Natu ini berasal dari Desa Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel menebang pohon jati yang ia tanam di kebunnya sendiri yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya. Namun, kebun tersebut dikalin sebagai kawasan hutan lindung.
Kasus ini bermula saat penyidik Polres Watansoppeng memanggil Kakek Natu sebagai saksi atas dugaan tindakan pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang pada tahun 2020. Kemudian, kakek tu menenebang pohon jati untuk keperluan rumahnya.