Masih Berani Melanggar? ETLE Kini Bisa Tilang Pelat Nomor Luar Daerah

  • Share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama. ETLE ini serentak mulai berlaku di 12 Polda di Indonesia.

ETLE ini bisa memotret semua kendaraan yang tertangkap kamera. Tak cuma pelat nomor suatu daerah yang bisa dibaca, kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar daerah pun bisa ditilang ETLE.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, sistem ETLE nasional sudah terintegrasi di seluruh jajaran. ETLE nasional ini mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah.

Misalnya, ETLE di Polda Metro Jaya tak hanya bisa menindak kendaraan pelat B, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Contoh pelanggaran yang baru saja terjadi hari ini, pelanggaran tersebut dilakukan kendaraan yang tidak berasal dari Jadetabek atau bukan pelat B,” kata Arif saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *