Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menunda agenda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor hingga Jumat (26/3).
Sedianya, sidang pembacaan eksepsi Rizieq sesuai jadwal digelar pada Selasa (23/3) hari ini. Namun, Rizieq menolak melanjutkan sidang lantaran tidak hadir secara langsung di persidangan.
“Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim,” kata Rizieq.Sama seperti pada sidang perdana pembacaan dakwaan, dalam sidang kali ini Rizieq masih berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri. Ia memohon kepada hakim untuk bisa membacakan eksepsi secara langsung di PN Jakarta Timur.
Tensi sidang sempat meninggi ketika salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman menghardik jaksa penuntut umum. Insiden ini bermula ketika Munarman tengah menyampaikan pandangan soal permohonan Rizieq agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Ketika Munarman berbicara kepada majelis hakim, salah seorang jaksa memotong pembicaraan dan meminta izin untuk menyampaikan pendapat ke majelis hakim. Tak terima, Munarman kemudian menghardik jaksa tersebut dan memintanya untuk diam.
“Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib,” kata Munarman.
Suparman berjanji bakal memutuskan masalah teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.Melihat tensi meninggi, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menengahi perdebatan. Suparman meminta Munarman untuk lebih tenang. Dia kemudian memutuskan agar sidang diskors sementara.
“Kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat,” tutur Suparman.