Sisa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp2,4 juta masih menjadi teka-teki karena belum ada keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.
Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2021), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.