Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan agenda vonis atau putusan terhadap FM, terdakwa kasus yang menewaskan seorang wanita di kamar apartemen Margonda Residence (Mares) 5.
Sidang berlangsung pada Selasa sore, 30 Maret 2021. Namun sampai sidang berakhir sekira pukul 17:30 WIB, hakim belum dapat mengambil keputusan atau vonis terhadap FM. Rencananya sidang dengan agenda serupa akan kembali digelar Rabu hari ini. “Kita tunda besok, Rabu pagi ya,” ujar hakim
Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut FM dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal ini terencana. Terkait itu, kuasa hukum terdakwa, Tatang, mengaku keberatan.
“Iya pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum tentu akan membela hak-hak hukum dari pada terdakwa,” tuturnya usai persidangan.
Menurut dia, bersama timnya bahkan sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi. Menurutnya, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan itu terhadap korban yang diketahui berinisial AO (36 tahun).
“Karena di antara terdakwa dengan korban ini kan ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” katanya
Kemudian, di sisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban.
Response (1)