Gugat ke PN Jakpus, Moeldoko Cs Tuntut Kubu AHY Ganti Rugi Rp100 M

  • Share

Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencabut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Gugatan ini telah didaftarkan pada pekan lalu.

Menurut Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, ada beberapa hal yang menjadi poin tuntutan Moeldoko Cs. Pertama yakni meminta PN Jakpus membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena melanggar undang-undang.

“Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.

Selain itu, Moeldoko Cs juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan akta notaris terkait kepengurusan DPP Demokrat hasil kongres tahun 2020 di Jakarta. Saat ini, yang terdaftar di Kemenkumham, adalah kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *