Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali karena Baru Melahirkan, Akan Dieksekusi 3 Bulan Lagi

  • Share

Seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial RS batal dicambuk karena baru saja melahirkan. Rencanannya, ia dicambuk setelah 120 hari atau tiga bulan setelah melahirkan.

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” Doni.

Menurut Doni, RS akan dijadwalkan tersendiri untuk mendapat ekskusi cambuk. Wanita ini dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.

Sebelumnya, tiga terpidana kasus perzinahan, ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021). Mereka dicambuk karena melakukan perbuatan zina berdasarkan vonis yang dibacakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *