Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

  • Share

Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang pegawainya itu menjelaskan bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Kapolda Sumut menyebut, dalam sehari rata-rata ada 100 – 200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini oleh para pelaku dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Setelah mereka didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *