Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengklarifikasi kabar yang menyebut Novel Baswedan dan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu dipecat.
Isunya, Novel Baswedan dipecat akibat tidak lulus hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Cahya mengeklaim kabar tersebut tidak benar. Sebab, hasil tes tersebut sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.
Hasil tes itu menurut Cahya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di lembaganya.
“Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).
Adapun hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya berharap publik tidak berpolemik terlebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum diumumkan.
“Kami menegaskan media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” pungkas Cahya.
Artikel asli : jpnn.com