Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta dibuka kembali hingga akhir Agustus 2021 kepada seluruh pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdampak pandemi covid-19.
Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.
Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Mengenai pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.
“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, dapat melakukan proses pengusulan BPUM melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
LaNyalla juga mengatakan agar lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima bantuan sudah mempersiapkan persyaratan pendaftaran dengan sebaik-baiknya
“Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin,” katanya.
Sebelum mendaftar alangkah lebih baik untuk menyimak alur dan persyaratan pendaftaran Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK;
2. Memiliki usaha mikro;
3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri;
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan UMKM Rp1,2 juta juga harus memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 28 tahun 2008, yaitu:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com