Dugaan Sekongkol Pecat Pegawai KPK dan Jokowi yang Diabaikan

  • Share

Kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) berujung pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bagian dari persekongkolan jahat. Arahan Presiden Joko Widodo pun diabaikan.

Dugaan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun tak disebutkan siapa pihak yang terlibat dugaan persekongkolan jahat tersebut.

“Ada persekongkolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Rabu (26/5).

Kurnia mengatakan tidak mungkin setiap kejadian hanya digerakkan oleh seorang pimpinan KPK, dalam hal ini Firli Bahuri.

“Pimpinan KPK kami yakin tidak bergerak sendiri. Ada pola yang terbentuk, ada kerja sama dengan kelompok tertentu,” tambah.

Kesimpulan tersebut diambil usai pihaknya mengamati sejumlah peristiwa yang terjadi selama polemik TWK bergulir.

Pertama, kata dia, menguatnya peran buzzer atau pendengung di media sosial yang mencoba mendegradasi gerakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kemudian, lanjut Kurnia, terdapat sejumlah peristiwa peretasan yang menimpa aktivis antikorupsi ataupun mantan pimpinan KPK yang menyuarakan hal serupa.

“Maka dari itu, ini pasti bukan kerja pimpinan atau lebih spesifik bukan kerja individu Firli Bahuri semata,” ucap Kurnia.

Pimpinan KPK telah berembuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai nasib readyviewed 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan rapat di Gedung BKN pada Selasa (25/4) pagi hingga sore, para pimpinan KPK dan lembaga pemangku kepentingan lain memutuskan hanya 24 dari 75 pegawai KPK yang masih bisa dibina untuk alih status jadi ASN.

Kepala BKN menyatakan 51 pegawai KPK tak bisa jadi ASN karena tidak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, pemerintahan yang sah).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 pegawai yang gagal TWK memiliki catatan merah. Menurutnya, mereka tak memungkinkan dibina untuk menjadi ASN.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *