Polisi Tangkap Pelajar SMA yang Habisi Tantenya karena Menolak Berhubungan Badan. Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap YYF (19), pelajar SMA yang menghabisi tantenya, MRL alias BL (47) karena menolak berhubungan badan.
Diketahui, pelaku merupakan keponakan kandung korban.
Pelajar SMA kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi di kediamannya, Minggu (11/7/2021).
Sementara korban ditemukan meninggal di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat (2/7/2021) lalu.
Kepada polisi, YYF mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tantenya tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin,” kata kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Sanin (12/7/2021) pagi.
Saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YYF dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kronologi kejadian
Kata Jamari, kasus ini terjadi pada Jumat lalu.
Kejadian berawal saat pelaku menanyakan keberadaan korban kepada ibunya.
Kemudian, sang ibu memberi tahu kepada anaknya bahwa korban pergi ke kebun untuk memetik sirih. Setelah itu, pelaku langsung ke lokasi.