Sekolah tatap muka dimulai sejak Senin, 12 Juli 2021. Belajar tatap muka ini dilakukan oleh sejumlah sekolah di wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat.
“Satuan pendidikan pada wilayah selain provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri pada 1 Juli 2021 lalu.
Dimulainya sekolah tatap muka terbatas ini sekaligus memulai tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mewajibkan pelaksanaan tatap muka paling lambat untuk tahun ajaran baru.
“Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022,” bunyi SKB 4 Menteri seperti dikutip, Kamis (22/7/2021).
Dalam SKB tersebut diterangkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap wajib menyediakan sekolah tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh bagi satuan PAUD Dikdasmen dan pendidikan tinggi.
“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.”
Penyelenggaraan sekolah tatap muka juga mengacu pada keputusan orang tua siswa. Orang tua/ wali siswa mempunyai dua opsi dalam kelangsungan pembelajaran putra putrinya. Mereka dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sebaran Sekolah yang melakukan Sekolah Tatap Muka
Sesuai Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021, pembelajaran dari rumah diberlakukan bagi zona merah dan zona oranye. Sedangkan, zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan menyampaikan, dalam masa pandemi Provinsi NTB melakukan dua dimensi pembelajaran yaitu tatap muka dan daring. Pihaknya juga menerapkan beberapa mekanisme. Seperti telaah aturan pelaksanaan sekolah tatap muka hingga menyusun rambu-rambu dan membuat video tutorial.
“Instrumen simulasi dalam bentuk rambu-rambu dan video tutorial ini berdasarkan SKB 4 Menteri. Kemudian langkah berikutnya adalah, kami melakukan konsultasi kepada Satgas Covid-19 Provinsi, kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretariat Daerah. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas dan pengawas di tingkat provinsi,” papar Aidy seperti dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbudristek.
Beberapa sekolah yang turut menyelenggarakan sekolah tatap muka di antaranya SD Negeri Karang Mekar 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga SDN 1 Lhokseumawe, Aceh.
Artikel asli : detik.com