PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola jaringan ritel Alfamart, akhirnya buka suara atas kabar di publik yang sempat heboh terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua direktur Alfamart.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut dan mengatakan bahwa sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.
Perusahaan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Selang 5 tahun, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun perjanjian tersebut batal.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018. Dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee (pihak penyewa).
Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran. Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.
Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut dan pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.
Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada titik temu antara kedua pihak.
Pihak AMRT mengatakan bahwa perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 02 Juni 2021.
AMRT juga menjelaskan bahwa terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan perjanjian waralaba yang disepakati bersama.