Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien. Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.
Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.
JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).
“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. (Kata kunci : Masukkan Jari ke Organ Intim)
“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.
Artiikel asli : detik.com