Balita Dihajar Calon Ayah Tiri di Batu, Alasan Pelaku Bikin ‘Geleng Kepala’

  • Share

Kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Batu Jawa Timur ini membuat gempar masyarakat setempat.

Sebab korbannya masih balita, umur 2,5 tahun. Sementara pelakunya calon ayah tiri–belum menjadi ayah tiri sungguhan.

Terlebih, alasan pelaku yang bernama Wahyu (25) warga asal Kota Batu itu kepada polisi. Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Nyoman lantas mengungkapkan alasan pertama, yakni bayi tersebut dianggap oleh pria yang bekerja sebagai kuli ini beban secara ekonomi.

Seperti diketahui, korban dengan bayi tersebut mempunyai hubungan sebagai calon ayah tiri. Bayi tersebut merupakan bayi kandung pacar wahyu, yakni C (19).

“Dari hasil pemeriksaan korban dianggap sebagai beban karena bukan anaknya secara biologisnya. Jadi dianggap beban secara ekonomi,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Kedua adalah Wahyu merasa kesal ke bayi tersebut. Sebab bayi itu saat dirawatnya sering rewel.

Beberapa kali, Yogi mencontohkan, bayi perempuan tersebut rewel saat dimandikan. “Jadi karena rewel bayi itu maka pelaku tega melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Faktor terakhir adalah masalah hubungan antara pelaku dan juga ibu dari bayi itu. Hubungan Wahyu dan C belum menikah tapi sudah tinggal serumah sejak Agustus 2021.

“Terakhir pelaku mempunyai permasalahan dengan ibu korban. Pelaku dan ibu korban belum secara resmi menikah tapi sudah tinggal serumah,” tutur dia.

Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.

“Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,”ujarnya.

Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.

“Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh,” tutur dia.

Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.

“Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal,” tutur dia.

Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya menegaskan.

Artikel asli : suara.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *