Seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terlibat perkelahian dengan preman berinisial BS. Ia ditusuk benda tajam di bagian dada.
BA melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Kepolisian lalu menetapkan BS ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,”u jar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam.
Namun rupanya kasus itu belum selesai. BS juga melaporkan balik BA di Polsek Medan Baru. Laporan itu juga ditindaklanjuti sehingga BA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu Riko mengatakan penetapan tersangka bagi BA tengah ditinjau kembali. Kasus itu kini diambil alih pihaknya dari Polsek Medan Baru.
“Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” ujar Riko.
Riko menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme.
Terkait kasus BA dan BS sendiri kata Riko bermula pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 di Pasar Pringgan. BA yang saat itu sedang menurunkan dagangan dari mobil didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Mereka lalu meminta uang kepada BA.
“Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” ujar Riko.
Keduanya lalu terlibat perkelahian. BS, kata Riko, menikam BA menggunakan senjata tajam.
“Tikamannya melukai dada kanan BA. Menurut pengakuannya, BA (lalu) membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya, kemudian memukul beberapa kali saudara BS,” ujar Riko.
Artikel asli : kumparan.com