Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Daerah yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).
Selain daftar daerah yang tak mengalami kenaikan upah minimum, Kemnaker mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp4,45 juta.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Response (1)