Merapat! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Cair, Ada Namamu di Sini?

Merapat! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Cair, Ada Namamu di Sini?

BLT Rp1 Juta dari Jokowi Cair. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru.

Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pedoman yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Jika tak ada aral melintang, BSU akan mulai dicairkan lagi secara bertahap. Berikut syarat penerima BSU:

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021

– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

– Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *