Niat Jenguk Putrinya yang Sakit Parah di Ponpes, Ayah di Sumsel Syok Tiba-tiba Dapat Cucu Perempuan

  • Share

Niat menjenguk putrinya yang sakit di pondok pesantren, seorang ayah berinsial SM (52) di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan malah dibuat kaget.

Oleh pihak pesantren, SM dikabari putrinya sakit parah.

SM bergegas menjenguk putrinya, tapi malah mendapati seorang bayi perempuan.

Yang makin membuat SM syok, bayi perempuan tersebut merupakan darah daging putrinya yang tak lain cucu SM.

“Saya dikabari anak saya sakit parah, saya langsung bergegas ke ponpes,” kata SM dikutip dari Sripoku.com, Selasa (4/1/2022).

Sampai di pondok pesantren, SM dikabari informasi sebenarnya terkait sang putri.

Bukan sakit parah, putri SM berinisial S (19) tersebut rupanya baru saja melahirkan bayi perempuan.

SM kaget dengan kabar tersebut, karena sang anak belum memiliki suami namun kini memiliki bayi.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Pria paruh baya itupun menanyakan siapa yang sudah menghamili anak gadisnya.

Siapa sangka, sosok yang menghamili merupakan sosok penting di pondok pesantren yang menjadi tempat S menimba ilmu agama.

Yakni pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut.

Ketika SM bertanya siapa yang menghamili putrinya, pelaku langsung mengatakan bakal tanggung jawab.

“Kamu tidak usah cari, biarlah aku yang tanggung jawab,” kata SM yang menirukan omongan pelaku.

SM kecewa dengan apa yang dilakukan pelaku kepada putrinya sampai hamil lalu melahirkan seorang bayi perempuan.

Untuk itu, SM menyerahkan sepenuhnya pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kalau kecewa ya kecewa pak, tapi kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ucap SM.

Berjuang lahiran sendiri di kamar mandi

S berjuang sendirian melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren.

Hal tersebut buntut dari perbuatan bejat pelaku pada bulan puasa hari pertama silam.

Pelaku pencabulan terhadap santriwati di OKU Selatan, Sumsel diamankan oleh Polres OKU Selatan, beberapa hari lalu.
Pelaku pencabulan terhadap santriwati di OKU Selatan, Sumsel diamankan oleh Polres OKU Selatan, beberapa hari lalu. (SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah)

Pelaku, MST (50), merupakan pemilik yayasan sekaligus ustaz di pondok pesantren tempat S menuntut ilmu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu.

Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.

“Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung,” ucap Kapolres saat press release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).

“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku,”

“Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” imbuhnya.

Setelah melakukan perbuatannya, MST pun langsung keluar dari asrama.

Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi.

Hingga akhirnya tepat pada (21/12/2021) S pun melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,”ujarnya.

Bayi yang dilahirkan oleh S kini telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.

“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres.

Mirisnya lagi, MST ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.

Tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.

“Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil,” ungkap tersangka MST, Kamis (30/12/2021).

Meski begitu, MST ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,”jelas Kapolres.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *