Setiap pasangan berharap rumah tangganya berjalan mulus. Namun ada saja badai yang datang menerpa bahtera pernikahan. Salah satunya diceritakan pembaca detik’s Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :
Selamat Pagi.
Nama saya “S”, saya seorang istri yang memiliki suami seorang aparat. Tahun lalu ketika anak perempuan saya berusia 4 bulan, tiba-tiba datang seorang perempuan membawa anak laki-laki berusia 8 bulan yang mengaku bahwa itu anak dari suami saya. Ternyata suami saya berselingkuh di bulan ke 4 pernikahan dan menghasilkan seorang anak d iluar pernikahan, lalu ternyata mereka sudah menikah siri dengan bukti video dari perempuan tersebut. namun sudah ditalak tiga oleh suami.
Setelah mencari info, saya mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan “cepu” di kantor suami saya bekerja dan sering melakukan hubungan seksual dengan beberapa pria. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saya bisa menggugat perempuan tersebut karena telah berzina dengan suami saya, dengan posisi dia tahu bahwa suami saya sudah menikah ? Dengan bukti chat darinya dan video pernikahannya .
2. Apakah apabila setelah tes DNA anak laki-laki tersebut merupakan benar anak dari suami saya, memiliki hak waris atas warisan suami dan suami saya berkewajiban menafkahi ? Sedangkan posisinya suami saya berutang dan untuk kehidupan sehari-hari masih ditanggung bersama saya yang juga bekerja ?
3.Apakah saya bisa menggugat KUA karena menikahkan suami saya yang merupakan aparat tanpa ada persetujuan dari saya sebagai istri sah ?
4. Apakah suami saya bisa dipecat apabila saya melapor ke kesatuannya ?
Terima Kasih
JAWABAN
1. Apakah saya bisa menggugat perempuan tersebut karena telah berzina dengan suami saya, dengan posisi dia tahu bahwa suami saya sudah menikah ? Dengan bukti chat darinya dan video pernikahannya.
Jika merujuk pada Burgerlijkwetboek, disebutkan bahwasannya ganti rugi adalah membayar segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian keditur. Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa ikatan perkawinan tidak dapat dipersamakan dengan “barang” sebagaimana ditentukan dalam Burgerlijkwetboek, sehingga ikatan perkawinan yang cedera karena adanya perbuatan zinah yang dilakukan oleh suami anda dengan wanita lain, maka wanita tersebut tidak dapat diajukan gugatan ganti kerugian secara keperdataan.
Namun apabila anda tetap ingin mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat dengan menggunakan hukum acara perdata. Anda dapat menggunakan dalil bahwa wanita yang telah berzina dengan suami anda telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anda harus menguraikan satu per satu biaya pernikahan yang telah dikeluarkan selama berumah tangga dan menilainya dengan uang sehingga terhitung ganti rugi yang bisa dinilai dengan rupiah dengan menyertakan bukti-bukti yang bisa membuktikan kerugian tersebut.
Namun bila yang Anda maksud adalah menggugat sebagai langkah hukum pidana, maka Anda bisa melaporkan hal itu ke kepolisian dengan delik perzinaan. Pasal 284 KUHP menyatakan: