Setiap pasangan berharap rumah tangganya berjalan mulus. Namun ada saja badai yang datang menerpa bahtera pernikahan. Salah satunya diceritakan pembaca detik’s Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :
Selamat Pagi.
Nama saya “S”, saya seorang istri yang memiliki suami seorang aparat. Tahun lalu ketika anak perempuan saya berusia 4 bulan, tiba-tiba datang seorang perempuan membawa anak laki-laki berusia 8 bulan yang mengaku bahwa itu anak dari suami saya. Ternyata suami saya berselingkuh di bulan ke 4 pernikahan dan menghasilkan seorang anak d iluar pernikahan, lalu ternyata mereka sudah menikah siri dengan bukti video dari perempuan tersebut. namun sudah ditalak tiga oleh suami.
Setelah mencari info, saya mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan “cepu” di kantor suami saya bekerja dan sering melakukan hubungan seksual dengan beberapa pria. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saya bisa menggugat perempuan tersebut karena telah berzina dengan suami saya, dengan posisi dia tahu bahwa suami saya sudah menikah ? Dengan bukti chat darinya dan video pernikahannya .
2. Apakah apabila setelah tes DNA anak laki-laki tersebut merupakan benar anak dari suami saya, memiliki hak waris atas warisan suami dan suami saya berkewajiban menafkahi ? Sedangkan posisinya suami saya berutang dan untuk kehidupan sehari-hari masih ditanggung bersama saya yang juga bekerja ?
3.Apakah saya bisa menggugat KUA karena menikahkan suami saya yang merupakan aparat tanpa ada persetujuan dari saya sebagai istri sah ?
4. Apakah suami saya bisa dipecat apabila saya melapor ke kesatuannya ?
Terima Kasih
JAWABAN
1. Apakah saya bisa menggugat perempuan tersebut karena telah berzina dengan suami saya, dengan posisi dia tahu bahwa suami saya sudah menikah ? Dengan bukti chat darinya dan video pernikahannya.
Jika merujuk pada Burgerlijkwetboek, disebutkan bahwasannya ganti rugi adalah membayar segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian keditur. Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa ikatan perkawinan tidak dapat dipersamakan dengan “barang” sebagaimana ditentukan dalam Burgerlijkwetboek, sehingga ikatan perkawinan yang cedera karena adanya perbuatan zinah yang dilakukan oleh suami anda dengan wanita lain, maka wanita tersebut tidak dapat diajukan gugatan ganti kerugian secara keperdataan.
Namun apabila anda tetap ingin mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat dengan menggunakan hukum acara perdata. Anda dapat menggunakan dalil bahwa wanita yang telah berzina dengan suami anda telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anda harus menguraikan satu per satu biaya pernikahan yang telah dikeluarkan selama berumah tangga dan menilainya dengan uang sehingga terhitung ganti rugi yang bisa dinilai dengan rupiah dengan menyertakan bukti-bukti yang bisa membuktikan kerugian tersebut.
Namun bila yang Anda maksud adalah menggugat sebagai langkah hukum pidana, maka Anda bisa melaporkan hal itu ke kepolisian dengan delik perzinaan. Pasal 284 KUHP menyatakan:
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya :
perempuan yang bersuami, berbuat zina :
laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami :
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
2. Apakah apabila setelah tes DNA anak laki-laki tersebut merupakan benar anak dari suami saya, memiliki hak waris atas warisan suami dan suami saya berkewajiban menafkahi ? Sedangkan posisinya suami saya berutang dan untuk kehidupan sehari-hari masih ditanggung bersama saya yang juga bekerja?
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, anak-anak yang dilahirkan dari hasil nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin yakni hanya punya hubungan hukum dengan ibunya (Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Konsekuensinya adalah anak yang lahir dari kawin siri, secara hukum negara anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Selain itu, konsekuensi dari tidak adanya hubungan antara ayah dan anak secara hukum juga berakibat anak luar kawin tidak mendapat warisan dari ayah biologisnya. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu, karenanya anak tersebut memiliki hak waris atas warisan suami anda dan suami anda berkewajiban menafkahinya.
3. Apakah saya bisa menggugat KUA karena menikahkan suami saya yang merupakan aparat tanpa ada persetujuan dari saya sebagai istri sah ?
Terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagaimana ketentuan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019, perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini, tindakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama yang menikahkan seseorang adalah merupakan perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Selain gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan juga dapat diajukan terkait dengan pembatalan akta nikah.
4. Apakah suami saya bisa dipecat apabila saya melapor ke kesatuannya?
Seorang anggota Polri yang melakukan perzinahan dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini merujuk pada beberapa pasal terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut, antara lain Pasal 7 ayat 1 huruf (b) jo. Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim Pengasuh detik’s Advocate
Artikel asli : detik.com