Presiden Joko Widodo telah angkat bicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana yang dihembuskan para elite partai politik sejak 2019 ini telah menimbulkan polemik, setidaknya hingga belakangan ini yang juga kembali “dipanaskan”.
Selama isu ini bergulir, Jokowi telah berulang kali merespons. Berikut rangkuman pernyataan Jokowi mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 sekaligus perpanjang masa jabatan presiden:
Merasa dijerumuskan
Pada 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat ketika munculnya isu wacana mengamendemen UUD 1945.
Ketika isu ini kali pertama muncul, ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali
Kala itu, Jokowi langsung merespons isu tersebut.
Dengan narasi tegas ia mengatakan tidak setuju usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
“Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Tidak berminat
Pada 2021, isu ini kembali muncul. Kali ini melalui pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Jokowi menegaskan, sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Karena itu, masa jabatannya dibatasi 2 periode saja.
Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Bagian demokrasi
Pada 2022, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali digelorakan. Kali ini oleh partai koalisi. Salah satunya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Ia mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).
Responses (2)