Kementerian Agama masih terus mensosialisasikan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid kedati peraturan ini menuai penolakan dari sejumlah kalangan.
Peraturan penggunaan toa masjid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bernomor SE Menag No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Sekarang ini kelompok masyarakat yang menolak peraturan itu sebagian besar hanya mengalihkan fokus mereka atas polemik suara azan yang disebut-sebut dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Tetapi jika ditengok lebih jauh, surat edaran ini ternyata turut mengatur penggunaan toa masjid saat bulan puasa. Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut menegaskan, sejumlah kegiatan keagamaan yang dilangsungkan di masjid selama bulan suci tidak boleh menggunakan pengeras suara luar.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarus Al Qur’an menggunakan pengeras suara dalam,” tulis aturan itu sebagaimana dikutip Populis.id Rabu (9/3/2022).
Dalam surat edaran itu, dijelaskan pula perbedaan serta fungsi pengeras suara dalam dan luar masjid. Pengeras suara dalam merupakan perangkat yang mempunyai kapasitas volume terbatas, pengeras suara ini tidak membuat suara keluar dari komplek rumah ibadah.
Sedangkan pengeras suara luar adalah toa yang diarahkan ke luar masjid yang berfungsi untuk menyampaikan syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya. Pengeras suara ini dapat memantulakan suara hingga ke luar masjid.
“Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala,” kata aturan itu.
Selain aturan terkait salat tarawih yang tidak bisa menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI). Dimana penggunaan pengeras suara luar dapat difungsikan saat Idul Fitri atau hari besar lainnya.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar,” tulisnya.
Supaya lebih jelas berikut poin – poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
“1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Artikel asli : populis.id