Berikut cara cek penerima bantuan PKH Maret 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bantuan Sosial PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Penyaluran Bansos
– Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
– Tahap 2 : April, Mei, Juni
– Tahap 3 : Juli, Agustus, September
– Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Cara Cek Penerima PKH
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol “reload” untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Catatan:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:
– Ibu Hamil: Rp 3.000.000
– Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000
– Anak SD: Rp 900.000
– Anak SMP: Rp 1.500.000
– Anak SMA: Rp 2.000.000
– Disabilitas: Rp 2.400.000
– Lanjut usia: Rp 2.400.000
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH
1. Komponen Kesehatan
– Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
– Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
– Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
– Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
– Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial