Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Baru Rp75.000?

  • Share

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan menjadi satu kelas standar. Tidak akan lagi ditemukan kelas 1,2 dan 3, juga dengan ragam tarifnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan, perubahan ini untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan yang sama nantinya.

Perubahan ini ditargetkan bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024 silam. Namun, sebelumnya akan dilakukan penerapan uji coba mulai tahun ini.

“Pentahapan akan dimulai setelah nanti regulasi selesai. Saat ini regulasi tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, penyelesaian regulasi ini diharapkan bisa selesai pada Agustus 2022 mendatang. Sehingga bisa langsung dilaksanakan penerapan uji coba di rumah sakit yang dipilih dan dianggap siap.

Untuk rumah sakit yang akan dilakukan tahap uji coba adalah yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Ini baik rumah sakit yang ada di perkotaan maupun di daerah.

“Tahap awal akan di RS vertikal yang dimiliki oleh Kemenkes. Pentahapan awal sebagai bagian dari uji coba, sambil kita lakukan implementasikan tahap awal kita evaluasi implementasinya. Kalau ada perbaikan operasional itu kita siapkan,” jelasnya.

Dalam menunggu regulasi ini, tim yang terdiri dari DJSN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan perbaikan sarana dan prasarana di beberapa rumah sakit sekaligus bersosialisasi dengan baik masyarakat maupun asosiasi kesehatan.

Ini bertujuan, agar penerapan di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun RS swasta bisa berjalan dengan baik di tahun 2023. Kemudian di 2024 semua nya menggunakan kelas standar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *