6 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang hingga Tewas, Nomor 5 Menyayat Hati

  • Share

Tindakan ayah perkosa anak kandung di Semarang, Jawa Tengah, seolah sulit diterima akal sehat. Apalagi, perilaku tak beradab itu dilakukan secara berulang-ulang hingga akhirnya putri malang berusia 8 tahun meninggal dunia.

Pelaku berinisial WD (41), warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kasus dugaan pemerkosaan itu kini telah ditangani Polrestabes Semarang.

Berikut 6 fakta menyayat hati ayah perkosa anak kandung di Semarang hingga tewas:

1. Korban diperkosa 3 kali

Peristiwa ini berawal ketika WD bercerai dengan istrinya empat tahun silam.

Meski telah pisah ranjang, WD masih bisa bertemu dengan 3 buah hatinya yang diasuh oleh mantan istrinya.

Kejadian dilakukan di tempat indekos pelaku di daerah Pedurungan pada Jumat (18/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saya lakukan 3 kali di kos semua, tidak ada rencana, itu refleks,” ujar laki-laki yang berprofesi sales makanan ringan itu saat dihadirkan polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).

2. Pelaku terpengaruh video asusila

Kesempatan bertemu anak perempuannya itu dimanfaatkan untuk menyalurkan nafsu bejatnya.

Aksi biadab yang dilakukan WD didasari pengaruh tontonan video asusila.

“Iya, saya melakukan hubungan sebanyak tiga kali karena menonton video (asusila),” katanya.

3. Ditemukan luka di bagian vital

Peristiwa menyedihkan itu terkuak setelah polisi mendapatkan laporan kematian dari Rumah Sakit Panti Wilasa, bahwa ada dugaan kekerasan di bagian bagian vital korban.

“Surat keterangan kematian dari dokter menunjukkan adanya kekerasan di bagian vital maupun dubur anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

4. Makam dibongkar malam

Atas kejanggalan yang disampaikan dokter, polisi membongkar makam korban di hari yang sama untuk dilakukan autopsi pada pukul 21.40 WIB.

“Dari situ terbukti bahwa ada unsur kematian yang disebabkan kekerasan seksual,” ujar AKBP Donny.

5. Korban kejang 2 jam

Dari hasil penyelidikan polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mengakui tetap memaksa darah dagingnya melayani nafsu birahinya meski lemas tak berdaya, bahkan mengalami kejang-kejang.

“Anaknya sempat kejang satu sampai dua jam setelah berhubungan,” ucapnya.

6. Ancaman 20 tahun penjara

Polisi menjerat WD dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman mendekam dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun.

Artikel asli : jpnn.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *