Daftar Karyawan yang Akan Dapat THR 2022. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan instruksi bagi para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil.
Adapun ketentuan mengenai daftar karyawan memperoleh THR 2022 ini sudah tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain kriteria karyawan yang berhak mendapat THR, SE tersebut juga menjelaskan perihal besaran THR untuk diberikan kepada setiap karyawan, di antaranya:
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu bulan) upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Daftar Karyawan Dapat THR 2022
![]() Ilustrasi. Daftar karyawan dapat THRÂ 2022 (CNN Indonesia/Adi Maulana)
|
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, di antaranya:
- pegawai/karyawan kontrak
- outsourcing
- tenaga honorer
- buruh harian lepas
- pekerja rumah tangga, dan sebagainya.
Ketentuan karyawan yang berhak dapat THR 2022:
- Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Jadwal Pembayaran THR Karyawan
Untuk jadwal pembayaran THR, Ida menjelaskan sesuai SE bahwa pihaknya mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).
Posko Aduan THR
Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.
Sanksi pertama berupa teguran tulisan, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara, sebagaian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Response (1)