Nasib pilu dialami oleh seorang ibu asal Nusa Tenggara Barat.
Berharap anak menjadi pelindungny saat usia senja, tapi malah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan.
Bagaimana tidak, AL, wanita berusia 68 tahun yang bekerja sebagai pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya sendiri.
Sayangnya, nasib AL berubah saat buah hatinya, S, melaporkan sang ibu ke pihak berwajib.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa (26/4/2022), AL dikethui sebagai warga di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia dilaporkan sang buah hati atas kasus pencurian ponsel.
Berdasarkan informasi penyidikan, AL tidak pernah dibayar dan diberi uang oleh anaknya.
Alhasil, AL nekat mencuri ponsel milik S untuk melunasi hutang.

Disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022), AL diamankan pihak berwajib di kediamannya.
“Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian,” papar Kompol Nasrullah.
Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
Dikutip dari kompas.com, kejadian ibu dilaporkan anak pada pihak berwajib juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi karena perkara warisan.
Namun, sosok pria bernama Jimmy justru membantah pelaporan kasus tersebut ditujukan kepada ibundanya Meliana Widjaja.
Ia menyatakan, pelaporan kasus sejak 21 Desember 2020 itu sebenarnya ditujukan kepada kakak pertamanya.
Sebab, namanya diduga dihilangkan dari ahli waris oleh sang kakak T dengan cara memalsukan dokumen.
KRONOLOGI Ibu di Demak Dilaporkan Anak Kandungnya Gegara Pakaian, Kini Mendekam di Penjara
Seorang ibu asal Demak harus menelan pil pahit karena ulah anaknya yang menjebloskan dirinya ke penjara.
S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Demak setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman lima tahun penjara.
S menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya.
Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.
Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.
Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S.