Pemprov menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 hingga 30 Juni mendatang. Warga bisa mengakses dengan semua layanan, termasuk E-Samsat.
Khusus warga Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, pemutihan pajak daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022. Warga bisa mendapat pembebasan sanksi administratif (bebas denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN). Selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa terus mendukung pembangunan di Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa dikutip detikJatim dari situs dipendajatim.go.id, Jumat (1/4/2022).
Pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek kendaraan beralih hak kepemilikan atau lapor jual tapi belum balik nama.
Pemprov Jatim berasumsi, dengan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 ini, sebanyak 50% dari potensi itu akan memanfaatkan kebijakan pemutihan. Sedangkan dari sektor PKB pemutihan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.
Mengenai jadwal pelayanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022, menyesuaikan dengan jam pelayanan di masing-masing Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan Anda.
Ingat, khusus untuk perpanjangan STNK, juga untuk pengurusan balik nama PKB hanya bisa diakses di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak Jatim masih berlaku hingga 30 Juni mendatang. Pemutihan pajak itu bisa diakses dengan semua layanan yang disediakan Bapenda Jatim. Salah satu yang banyak diketahui adalah pembayaran PKB melalui gerai toko swalayan yang telah bekerja sama dengan Pemprov di Jatim.
Ada sejumlah layanan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat berbagai kalangan. Berikut ini, detikJatim sajikan dari sumber resmi Bapenda Jatim:
1. E-Samsat
E-Samsat Jatim adalah layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahunan melalui e-Channel Bank baik ATM, Teller, PPOB, Mobil Banking, dan Internet Banking.
Data Bapenda Jatim dari situs dipendajatim.go.id, masyarakat yang memanfaatkan layanan ini hingga 3 April 2022 sebanyak 341.823 wajib pajak, dengan penerimaan sebanyak Rp 183 miliar.