Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite sudah tidak bisa lagi dibeli oleh sembarang orang. Kini pemerintah sedang menyiapkan aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Pertalite.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan petunjuk teknis mengenai pembelian BBM Pertalite.
Penerbitan aturan ini dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut dan tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022) lalu.
Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum dapat diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli dan skema pembelian BBM Pertalite yang banyak dikonsumsi kendaraan di Indonesia tersebut.
Erika hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok. Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. “Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” tandas Erika.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite itu. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu mengenai kriteria yang berhak itu. “Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia.