Polsek Tanete Riattang mengungkap kasus pencurian yang dialami oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Ikbal dalam pres release pada Senin, 30 Mei 2022.
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa pres release kinerja polri ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat hasil kinerja Kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2022, anggota DPRD Kabupaten Bone berinisial AWT melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Dalam laporannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku menyimpan uang di gudang rumah miliknya dengan cara ditabung sejak tahun 2011 lalu.
Tabungannya yang dimulai dengan Rp50 juta itu terus bertambah hingga mencapai Rp1,5 Miliar. Namun, belakangan dia sempat gunakan sehingga berkurang menjadi Rp1,2 Miliar.
Terakhir, AWT menambah tabungannya itu pada tahun 2016 lalu.
Sejak saat itu, uang dibiarkan tersimpan dalam gudang dengan alasan enggan memindahkan ke bank karena tak mau sang istri mengetahui.
“Jadi uang tersebut disimpan di dalam gudang milik pribadinya karena tak mau istri mengetahui. Alasannya kalau istri tahu uangnya nanti dibelanjakan,” kata Andi Ikbal.
Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga Jalan K.H. Agussalim Bone tersebut.
Polisi melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku berteman 5 orang yakni Insial YK, MA, DR, MRI, SY.
Mereka mengaku telah mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp820.000.000.
“Secara singkat saya sampaikan, pada awal bulan Desember 2021 korban AWT menyerahkan kunci gudang kepada YK selaku supir kepercayaan yang tidak lain adalah keluarga AWT untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias sebab korban saat itu hendak berangkat ke Jakarta,” tutur Andi Ikbal.