Perbandingan Gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing, Gedean Mana?

  • Share

Pemerintah secara resmi telah memastikan, akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, untuk tenaga kerja honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. Penghapusan tenaga honorer, sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer, berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Membahas hal tersebut, bagaimana perbandingan besaran gaji mereka? Berikut adalah perbandingan gaji PPPK, Honorer, dan Outsourcing.

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *