Beredar narasi yang menyebutkan pemotor memakai sandal jepit bisa ditilang. Benarkah? Apa dasar hukumnya?
Sebenarnya, narasi pemotor yang sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit ini hanya berupa imbauan. Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia menegaskan, tak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.
“Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” ujar Firman dalam video yang diunggah channe YouTube NTMC Polri.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan imbauan tidak menggunakan sandal saat naik motor itu lebih menyoroti aspek keselamatan.
“Penekanan pada aspek keselamatan. Pengendara sepeda motor kan bersentuhan dengan aspal, api, bensin dan sebagainya. Menggunakan sandal jepit kurang memberikan rasa pengamanan yang maksimal, sehingga dapat menimbulkan fatalitas laka (korban meninggal dunia),” kata Budiyanto kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).
Penggunaan sandal saat naik motor tidak memiliki perlindungan maksimal. Jika terjadi kecelakaan, pemotor yang memakai sandal berisiko mengalami cedera ketimbang pakai sepatu yang melindungi bagian kaki.